
Sanana, Titiknusantara.com- Hasil Pokok Pikiran (Pokir) Pembagunan Masjid sekitar Rp 1.3 Miliar di Desa Waigoiyofa Kecamatan Sula besi Timur Kepulauan Sula Maluku Utara Mangkrak.
Dilihat dari pembagunan masjid di Desa Waigoiyofa yang dikerjakan pada tahun 2022 hingga 2025 hanya fandasi dan tiang tersebut menggunakan APBD Provinsi Maluku Utara yang melekat di Dinas Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga: Sekban KemendukBangga Malut, Pantau Kesiapan Pelaksanaan MOP/Vasektomi
Diduga kuat ada indikasi korupsi oleh mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial BB.
Olehnya itu Ketua PMII Kepulauan Sula Wahyu Umasugi Mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara (BPK RI Malut) untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif (PI) pembagunan masjid tersebut yang menghabiskan anggaran daerah sekitar 1,3 Miliar.
“Diketahui proses pencairan secara bertahap, tahap pertama diketahui sebesar Rp 665.850,000.00 dan tahap kedua sebesar Rp 626.570,000.00 maka jumlah total anggaran tersebut sekitar 1,3 Miliar,” Tutur Ketua PMII Kepulauan Sula Wahyu Umasugi. Senin (21/4/2025).
Ia mempertegas BPK RI perwakilan Malut segera mengambil langkah, sebelum masalah ini semakin meluas dan berdampak kepada kepercayaan publik.
Baca Juga: Polres Kepulauan Sula Laksanakan Pengamanan Gereja di Kota Sanana: Ibadah Wafat Isa Almasih
“Iya, BPK RI Perwakilan Malut segera mengambil langkah, sebelum masalah tersebut meluas dan berdampak kepada kepercayaan publik. Ia juga menduga ada unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” Pungkasnya.
(Wer/wer)