
Sanana, Titiknusantara.com- Polres Kepulauan Sula yang terlibat dalam surat perintah mengawali Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) yang Ke Xl di Istana Daerah Desa Fagudu Kecamatan Sanana. Sabtu 26 April 2025.
Baca Juga: Bawaslu Kepulauan Sula Evaluasi dan Persiapan Pemilu 2029
Kasat Lantas Polres Sula AKP Walid Buamona, S.H, Selaku perwira pengendali bersama para personel Polres Sula. Ia mengatakan personel yang terlibat dalam surat perintah agar melaksanakan pengamanan dengan penuh rasa tanggung jawab dan selalu mengedepankan sikap humanis.
“Pengamanan tersebut berdasarkan Surat Perintah/ 201 / IV / PAM.3.3 /2025 dengan melibatkan 40 Personel Polres Sula.” Bebernya.
Ia juga menuturkan, para personel yang sudah ploting dan bagi tugas di sejumlah titik keliling istana daerah atau tempat kegiatan berlangsung.
Baca Juga: Akademisi Soroti Pembangunan Masjid Nurul Huda di Desa fatkauyon Rp 1.5 Miliar Mangkrak
Lanjut, Ia bilang Personel Polantas diperintahkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu-lintas, untuk personel Samapta ditugaskan melaksanakan pengamanan terbuka didalam lokasi kegiatan. personel Reskrim melakukan pengamanan tertutup dan akan bertindak sigap apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
“Pengamanan ini sebagai bentuk pelayanan Kepolisian untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.” Pungkasnya.
(Wer/wer)