
Sula, Titiknusantara.com- Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) serahkan berkas kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula di Desa Waihama Kecamatan Sanana.
Penyerahan Tersangka tersebut dipimpin oleh Ps. Kaurbinopsnal Aipda Irfan Fatgehiapon bersama para personil Sat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sula IPTU Wawan Lauwanto, S.H, melalui KBO Satnarkoba mengatakan bahwa telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Rabu 28 Mei 2025.
“Hal ini berdasarkan berkas terduga pelaku inisial FOA (21) telah ditetapkan P21 oleh Kejari Kepsul dengan nomor : B-571/Q.2.14/Enz.1/03/2025 tertanggal 26 Mei 2025.”bebernya.
Lanjut, Dia juga bilang tersangka FOA (34) dijerat dengan pasal tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1) huruf A subsider pasal 111 Ayat (1), nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
Setelah itu, senada disampaikan oleh, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Crishna Noya membenarkan berkas terduga pelaku narkoba telah naik status tahap II.
Maka dari itu dalam waktu dekat berkas perkara tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana, “kami menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan perkaranya,”Pungkasnya.
(wer/wer)