
Sanana, Titiknusantara.com- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula Maluku Utara Memberi himbawan kepada pengguna sepeda listrik yang berkendra dijalan raya umum.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula AKP Walid Buamona mengatakan pengguna sepeda listrik hanya diatur dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub) 45 tahun 2020 tentang kendraan dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya ditempat tertentu.
Baca Juga: Oknum ASN di Kepulauan Sula Menganiaya Iparnya Hingga Pingsan
“Untuk sanksi hukumnya sampai sekarang belum diatur dalam aturan lalulintas. Meski kami melarang, tapi tidak bisa ditindak, misalnya anak dibwah umur 12 tahun, kami akan menahan dan memangil orang tuanya, untuk memberi himbawan, setalah itu orang tua tersebut ambil anaknya dan sepeda listrik kembali,”Jelasnya.
Lanjutnya Ia juga meminta kepada warga masyarakat Kepulauan sula yang mengunakan Sepede listrik, cukup berkendaraan di jalan perumahan, tempat Wisata dan ditempat tertentu.
Baca Juga: PMII Desak BPK Investigatif Pokir Masjid Desa Waigoiyofa Kepulauan Sula 1,3 Miliar Mangkrak
“Kepada Masyarakat kepulauan sula yang mengunakan sepeda listrik, mohon berkendara di jalan perumahan, tempat wisata dan tempat tertentu ,” Pungkasnya.
(Wer/Wer)