
Sula, Titiknusantara.com- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula terus mendalami dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat.
Kasat Reskrim Polres IPTU Rinaldi Anwar menuturkan, dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh AR alias Dani terhadap korban NA (17), masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
“Terkait dengan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Rinaldi, kepada Titiknusantara.com, Rabu 21 Mei 2025.
Dia membeberkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban NA (17) dan saksi SAL yang juga ibu korban. “Masih ada saksi lain yang akan dipanggil,” akunya.
Rinaldi mengaku, pihaknya sedikit mengalami kendala karena jarak. “Kita mau kirim surat pemanggilan, harus tunggu kapal. Jadi kendalanya ini karena soal jarak,” Ucapnya.
Dia bilang Terkait terduga pelaku yang disinyalir sudah melarikan diri ke Kota Ternate, kata Rinaldi, pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Pada prinsipnya, walaupun terduga pelaku melarikan diri, maka kita akan melakukan penangkapan, jika terduga pelaku tidak ada iktikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik,” tegasnya.
Menurutnya, jika sudah ada surat panggilan dan AR alias Dani memilih untuk melarikan diri. Maka penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi, saat ini kita ikuti semua prosedurnya, kita kirim surat panggilan dulu. Kalaupun tidak hadir, maka kita akan ambil langkah selanjutnya, karena terduga pelaku tidak ada iktikad baik,” pungkasnya.
(m/wer)