
Titiknusantara.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan keseriusannya dalam melindungi tanah ulayat. Langkah ini merupakan realisasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pengelolaan tanah yang adil dan berkelanjutan. Sabtu 20 September 2025.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat. “Ini bukan sekadar pengakuan, tapi juga komitmen untuk melindungi aset berharga masyarakat adat dari potensi sengketa,” ujarnya.
Dia juga menuturkan bahwa Pendaftaran tanah ulayat ini menjadi angin segar karena memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan. Tanah adat tidak hanya diakui secara tradisional, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara. Dengan demikian, tanah ulayat akan terlindungi dari klaim pihak lain dan konflik yang merugikan masyarakat adat.
Lebih lanjut, Dia mengungkapkan bahwa NTT menjadi salah satu fokus utama program di tahun 2025. di Kabupaten Manggarai, tanah ulayat milik Masyarakat Hukum Adat Niang Todo seluas 2 hektare sudah siap didaftarkan. Tak hanya itu, Kabupaten Ngada memiliki lebih dari 113 hektare tanah adat yang siap diurus, sementara Kabupaten Nagekeo memiliki 196 hektare tanah ulayat yang juga akan segera didaftarkan.
Sementara itu, Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyambut baik inisiatif ini dan menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat adat. “Program ini akan diperluas ke seluruh wilayah. Kami berharap masyarakat adat semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan tanah ulayat mereka,” katanya.
Bipati Herybertus juga bilang dengan adanya kepastian hukum, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi simbol kekuatan sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat adat.“Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan keberlangsungan hidup masyarakat adat di NTT,” Pungkas Bupati(an/nai)