
Sanana, Titiknusantara.com- Menyambut bulan suci ramadan 2025, sementara seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kepulauan Sula, Maluku Utara wajib ditutup.
Kebijakan ini untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Hal ini disampaikan Wakapolres Kepsul, Kompol Arsad Ali Noh, saat ditemui wartawan, Selasa (25/2/2025).
Oleh karena itu ia menegaskan pihak kepolisian intensif razia dan memberikan himbauan agar seluruh aktivitas THM dihentikan selama bulan puasa.
“Kami menghimbau untuk tempat hiburan malam sementara ditutup dan kami juga berharap bahwa tidak ada lagi peredaran minuman keras berjenis cap tikus, bir dan minuman alkohol lainya,” ucapnya
ia juga menyampaikan bahwa tinggal 3 hari, umat islam sudah memasuki bulan ramadan.
“Saya meminta kepada seluruh anggota kepolisian untuk memberikan himbauan kepada pemilik THM selama bulan ramadan tidak ada yang beroperasi,”Pungkasnya
Wer/r